Nur's posts with tag: opini

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag opini
Blog EntryKenaikan BBM, Kemiskinan dan Solidaritas SosialMay 26, '08 2:03 AM
for everyone

Kenaikan BBM, Kemiskinan dan Solidaritas Sosial

Oleh : Aris Solikhah

Baru rencana saja, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah meminta tumbal. Seorang anggota Reserse Kepolisian Resort Kota Makassar Timur, Sulawesi Selatan terkapar di aspal. Setelah sebuah batu besar bersarang tepat di batang hidungnya. Darah mengucur deras dari hidung korban yang tertelungkup di aspal. Hampir lima menit, anggota kepolisian berpakaian preman itu pingsan.

Seorang rekannya, AKP Yakob Mone, juga terluka di kepala akibat lemparan batu. Sementara dari kalangan mahasiswa, sedikit-dikitnya lima orang luka-luka terkena pentungan dan lemparan batu petugas. Sebuah ironi anak bangsa.

Jika BBM benar-benar dinaikkan maksimal 30 persen, korban  kian berjatuhan. Bukan hanya karena kerusuhan yang berlanjut dan menjalar. Namun bertambahnya jumlah orang miskin, putus asa dan  bunuh diri. Korban paling dilematis dialami perempuan dan anak-anak. Jumlah dan kualitas waktu perempuan untuk mendidik putra-putrinya berkurang. Bahkan anak-anak mungkin tak mendapat asupan gizi dan  air susu ibu secara penuh sempurna. Sebab, ibu-ibu ikut membanting tulang bersama suami demi sesuap nasi dan mengantri. Kemiskinan, malturasi adalah kenyataan buruk yang dihadapi generasi Indonesia di masa depan.

Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi memperkirakan kenaikan harga BBM sebesar 30 persen, berpotensi mengakibatkan orang miskin bertambah sebesar 8,55 persen atau sekitar 15,68 juta jiwa. Ini menambah deretan orang miskin se-Indonesia dari sekitar 36,8 juta jiwa (16,85 persen) menjadi  51,48 juta. (Badan Pusat Stastik)

Berdasarkan simulasi, kenaikan harga BBM 30 persen juga mengakibatkan tambahan inflasi sebesar 26,94 persen. Simulasi ini memasukkan komponen produk domestik bruto, penerimaan dan pengeluaran pemerintah, defisit anggaran, investasi, dan ekspor. Selain kemiskinan kebijakan BBM ini  melemahkan daya beli masyarakat, dan memukul sektor usaha.

Untuk mengatasi kemiskinan pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan bantuan langusung tunai (BLT) plus. Yakni, pemberian bantuan uang tunai Rp 100 ribu  yang diperuntukkan hanya pada 19,1 juta orang, ditambah pemberian bantuan  gula dan minyak goreng selama satu tahun. Setelah satu tahun, mereka diminta survive sendiri. Data 19,1 juta orang miskin ini merupakan data 2005. Pemerintah tak sempat meng -update data baru. Kemungkinan adanya orang meninggal, pindah alamat, dan sebagainya tak diperhitungkan, sehingga memungkinkan bantuan tidak tepat sasaran.

BLT plus ini didampingi program pengentasan kemiskinan seperti beras untuk rakyat miskin (raskin), asuransi kesehatan bagi rakyat miskin (askeskin), dan bantuan operasional sekolah. Lebih menderita lagi, sisanya, sebanyak  32,38 juta orang miskin dibiarkan memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sendiri. Tanpa bantuan sedikit pun. Lalu, pada siapakah mereka meminta bantuan untuk sekedar mempertahankan keberlangsungan hidupnya, jika pemerintah abai?

Presiden Bambang Susilo Yudhoyono pun menyerukan gerakan solidaritas sosial untuk mengatasi krisis saat ini. Bukan pesimistis. Tapi melihat realita, mungkinkah solidaritas ini terwujud? Bila sebelum krisis jilid kedua ini saja, banyak orang kaya tak berderma. Bahkan berlomba-lomba mengkorupsi dana negara. Menilep dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar RP 100 juta trilyun. Membagi-bagi amplop panas uang rakyat layaknya kerumunan Hyena mengerubuti daging busuk. Himbauan ini seperti rembulan terbit disiang bolong. Kecuali, presiden SBY dan seluruh jajarannya  berkenan memberi contoh penghematan, hidup sederhana dan berderma dengan harta yang dipunya.

 

Gerakan solidaritas sosial musti diawali dari para pimpinan pemerintahan dengan berhemat di segala lini. Termasuk membagikan profit perusahaannya pada kepentingan rakyat kecil. Ini pernah dicontohkan Usman bin Affan, sahabat Muhammad SAW, sekaligus saudagar kaya raya.  Ustman menolak tawaran sepuluh kali lipat harga gandum, kurma dan barang dagangan lainnya. Kala itu musim paceklik di Madinah. Ustman menghibahkan gratis seribu onta beserta barang dagangannya untuk memenuhi kebutuhan penduduk Madinah.

Mengurai Masalah

Kenaikan BBM dalam negeri sesungguhnya merupakan imbas dari permainan kenaikan BBM luar negeri, resesi global, permainan spekulasi global di sektor non riil, stagflasi ekonomi, defisit berjalan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, kebijakan ekonomi tidak pro rakyat dan pro International Monetary Fund (IMF). Permasalahan sistemik bertumpuk ini sulit dipecahkan secara parsial. Pemecahannya musti komprehensif sistemik baik ditingkat global, nasional dan regional lokal. Sedangkan pemerintah saat ini baru berusaha mengatasi persoalan di tingkat nasional saja. Bantuan langsung tunai hanya membantu sementara waktu. Tak menyelesaikan kemiskinan struktural akut secara tuntas tas.

Terbatasnya jumlah stock BBM di tingkat nasional sebenarnya bukan disebabkan rendahnya produksi BBM dalam negeri. Tapi adanya perselingkuhan kepemilikan dan pengelolaan. Minyak dan gas merupakan milik umum dikelola negara, dimiliki individu atau private (multinational corporate). Neraca perdagangan internasional yang diikuti Indonesia berbasis komoditas. Mengharuskan adanya ekspor sekaligus impor migas demi menyeimbangkan hubungan internasional, neraca pembayaran (balance of payments) dan kebutuhan dolar atau uang keras (hard money). Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah meninjau ulang kesepakatan dengan perusahaan multinasional.

 

Blog EntryUU Perlindungan Anak, Benarkah Melindungi Anak?May 23, '08 1:13 AM
for everyone
UU Perlindungan Anak, Benarkah Melindungi Anak?


Anak adalah permata bagi keluarga, calon generasi suatu bangsa yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa datang. Karena itu, mustinya anak mendapat perlakuan istimewa karena di tangan merekalah kelak, hitam putihnya bangsa ini ditentukan. Sayang, justru nasib anak-anak saat ini berada dalam dunia serba gelap.  Berbagai tekanan mental, ekonomi, psikologi dan sosial  telah mengebiri dunia ceria mereka.

Lihat saja, angka kekerasan terhadap anak  terus meroket. Menurut catatan Pusdatin Perlindungan Anak Indonesia tahun 2005, tindak kekerasan sebanyak 736 kasus. Dari jumlah itu, 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis. Sedangkan penelantaran anak sebanyak 130 kasus.

Ironisnya, pelaku kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak. Hasil konsultasi anak di 18 provinsi dan nasional baru-baru ini mengungkapkan bahwa penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak, baik di sekolah, rumah, institusi masyarakat dan negara. Keluarga sebagai  sumber kasih sayang, tempat perlindungan,  pendidikan dini, tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Upaya untuk mengentaskan nasib anak-anakpun dibuat. Di tingkat dunia, telah digelar Konvensi Hak Anak Dewan Umum PBB pada 20 November 1989.  Aktor di belakang konvensi ini tentu saja para pengemban sekularisme-liberal yang mengklaim sebagai pejuang hak anak.

Sejalan dengan itu, pada 1990, perwakilan Indonesia turut menandatangani ratifikasi  Konvensi Hak Anak (KHA) berisi pengaturan perlindungan anak. Dengan demikian, Indonesia mau tidak mau, berkewajiban melaksanakan kesepakatan-kesepakatan tindak lanjut dan memenuhi hak-hak anak sesuai butir-butir konvensi. Sebagai implementasinya, pemerintah kemudian mensahkan  UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA).

Padahal, subtansi KHA versi PBB itu belum tentu cocok dengan situasi dan nilai-nilai masyarakat di Indonesia. Karena itu, kendati sekilas maksud dikeluarkannya UU PA ini tampak baik, kita perlu mengkritisi beberapa pasal yang justru berpeluang membahayakan bagi eksistensi anak.

Agenda Tersembunyi

Dalam pasal 1 UU PA disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.  Standar apa yang digunakan hingga muncul angka 18 ini? Apakah penelitian ilmiah, nilai-nilai budaya, agama atau apa? Ini tidak dijelaskan dalam UU PA. Namun bila dirunut asal muasal munculnya UU PA yang merupakan hasil rativikasi KAH PBB, maka definisi ini bersumber pada nilai-nilai budaya sekularisme yang menafikkan agama sebagai pengatur kehidupan. Karena itu, definisi ini jelas absurd, bahkan sarat kepentingan.

Hal ini bisa kita buktikan dengan mengkaitkan definisi tersebut dengan pasal-pasal lain dalam UU PA. Misalnya dengan Pasal 26 ayat 1c UU PA yang berbunyi “orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.” Artinya, orang tua berhak melarang anak yang belum berusia 18 tahun untuk menikah.  Jadi, penetapan anak sebagai mereka yang berumur sebelum 18 tahun sangat terkait dengan larangan pernikahan usia dini. Dengan jargon menjaga kesehatan reproduksi remaja, mereka membuat pernyataan bahwa nikah dini membahayakan fisik dan kejiwaan anak-anak. Sebuah asumsi yang masih layak diperdebatkan.

Padahal, pelarangan menikah pada usia anak seperti didefinisikan mereka, sejatinya justru mengebiri hak anak itu sendiri. Sebab, itu berarti tertutup peluang bagi mereka yang berusia kurang dari 18 tahun untuk menikah, walau dia sudah matang dan siap secara ekonomi, biologis dan pola pikir. Di sini telah terjadi pelanggaran atas hak seksual anak tersebut. Di sinilah letak kesalahan pendefinisian “anak” versi UU PA.

Apalagi, seiring semaraknya produk-produk pornografi dan pornoaksi, kematangan biologis anak saat ini terpacu sangat cepat. Usia puber anak-anak saat ini jauh lebih maju dibanding zaman dahulu. Ketika darah mudanya bergejolak karena rangsangan luar tersebut, ia membutuhkan pemenuhan dan penyaluran. Lantas jika pernikahan dini dilarang, ke mana mereka akan menyalurkannya?

Di situlah muncul persoalan. Anak-anak dan remaja akhirnya digiring menuju pintu seks bebas, karena pintu pernikahan tertutup bagi mereka. Tak ayal, seks di luar nikah, pencabulan dan pemerkosaan di kalangan orang di bawah usia 18 tahunpun merajalela dewasa ini. Ditambah lagi, sengaja atau tidak sinetron-sinetron di layar kaca yang bertema nikah muda selalu mencitrakan gambaran negatif. Seakan-akan menikah muda itu sangat buruk.

Memang suatu kenyataan, kematangan biologi anak-anak masa sekarang kebanyakan tak diimbangi kematangan berpikir dan keberanian menentukan sikap hidup. Tetapi memberikan solusi pelarangan menikah di bawah usia 18 tahun, bukanlah solusi tepat.  Alangkah lebih baik jika merancang program-program agar anak-anak dan remaja memiliki kematangan dalam berbagai hal secara benar dan bertanggung jawab.  Anak-anak harus dipahamkan hak dan kewajibannya sejak dini sehingga segera memahami perannya kelak, baik sebagai seorang individu, ayah, ibu, anggota masyarakat dan negara. Di sinilah perlunya pondasi agama (baca: Islam) diperlukan. 

Termasuk dalam mendefinisikan “anak”, sangat jelas jika mengacu pada ajaran Islam. Mengapa Islam? Adalah kewajaran belaka jika nilai-nilai agama mayoritas penduduk Indonesia yang dijadikan sumber hukum. Dalam agama Islam definisi anak sangat jelas batasannya. Yakni  manusia  yang belum mencapai akil baligh (dewasa). Laki-laki disebut dewasa ditandai dengan mimpi basah, sedangkan perempuan dengan menstruasi. Jika tanda-tanda puber tersebut sudah tampak, berapapun usianya maka ia tidak bisa lagi dikategorikan “anak-anak” yang bebas dari pembebanan kewajiban. Justru sejak itulah anak-anak memulai kehidupannya sebagai pribadi yang memilkul tanggung jawab. Termasuk ketika ia telah matang dan memilih untuk menyalurkan kebutuhan bilogisnya dengan pernikahan, maka tidak boleh dilarang.

Pasal 3 dan 4 UU N0 23 tahun 2002 mengatur tentang hak-hak memerlukan penjelasan lanjut mengenai batasan definisi kekerasan. Dikhawatirkan  orangtua anak yang melakukan upaya edukasi melalui suatu tindakan fisik (mencubit, menjewer, memukul ringan)  ke tubuh  sang anak dan anggapan ancaman psikologi akan terjerat hukum.

Padahal kita memahami bahwa seorang anak sebelum baligh umumnya tak bisa membedakan suatu kebaikan dan keburukan. Misalnya, dalam ajaran Islam  seorang anak pada usia 10 tahun tak mau melakukan shalat lma waktu, maka orangtuanya diperbolehkan memukul untuk mendidik dan mendisiplinkan diri.

Berkaitan  Pasal 5 dan pasal 29 tentang identitas anak terkait dengan pengaturan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, hal ini selaras dengan pasal 4 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak mendapatkan status kewarganegaraan walau dia dilahirkan diluar nikah dan hasil dari pernikahan percampuran agama (khususnya ibu muslim dan sang ayah beragama lain).  Tentu saja ini bertentangan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.  Pengakuan identitas anak tanpa memandang status pernikahan kedua orangtuanya merupakan bentuk peremehan institusi pernikahan dan pelanggaran nilai-nilai agama.

Salah satu pasal UU No.23 tahun 2003 ini yakni  pada pasal 74 menyebutkan “Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen”. Oleh karena itu tepat tanggal 20 Juli 2004 Menteri Pemberdayaan Perempuan atas nama Presiden RI didampingi Menteri Sosial RI, membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang beranggotakan sembilan orang. Pembentukan ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No: 77 tahun 2003 dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Sesuai dengan amanat UU No: 23 tahun 2002 pasal 75 ayat (2), ke sembilan anggota KPAI tersebut merupakan wakil dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan wakil dari kelompok masyarakat yang kesemuanya terpilih melalui proses seleksi, dari hasil seleksi tersebut diajukan ke Presiden dan kemudian dikirimkan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan hingga akhirnya terpilih ke sembilan anggota KPAI.

Tim KPAI inilah yang bertugas mengindentifikasi hal-hal yang dianggap sebagai bentuk tindakan  diskriminasi, cakupan hak anak dan kekerasan  terhadap anak. Hasil temuan KPAI juga sangat mempengaruhi keputusan pengadilan tentang pengalihan  hak pengasuhan anak, terutama dalam kasus-kasus perceraian dan kasus yang dianggap diskriminasi anak. KPAI mempunyai berhak melakukan suatu tindakan yang dianggap tepat untuk melidungi psikologi jiwa dan fisik anak bahkan tanpa seizin orangtuanya.  Seolah-olah indepedensi dan kinerja  KPAI sebagai pengawal dan pengawas  UU No: 23 tahun 2002  melampaui kewenangan dan hak orangtua terhadap anak mereka.

Seperti kasus Rasya (anak pasangan Teuku Rafly-Tamara Blezinski). KPAI melakukan tindakan-tindakan yang akhirnya menentukan keputusan dan kesepakatan hak asuh anak kedua orangtuanya. Pada kasus Rasya, KPAI  melakukan terapi psikologis pada Rasya tanpa izin Tamara. Sedangkan pada saat itu sesuai kesepakatan  ’jadwal’ Rasya  bersama Tamara. Bukan maksud membela Tamara, sadar atau tidak, dengan kewenangannya,   Komnas KPAI telah turut campur dalam urusan pribadi keluarga Tamara dan menelikung hak asuh Tamara sebagai seorang ibu. Beberapa pasal-pasal juga perlu dikritisi dan dicermati secara seksama sehingga jelas dan tak bias.

Kembalikan Fungsi  Keluarga dan Ibu

Ketika dilahirkan manusia baru (newborn baby) merupakan makhluk yang tidak berdaya, dan amat sangat tergantung pada pengasuhnya dalam hal ini pada ibunya. Menurut Neuman (1990) hubungan ibu-anak bahkan sudah dimulai sejak dalam kandungan yakni pada masa uroboric dimana terjadi kesatuan antara diri , ego dan kebenaran (ruh Tuhan, the light).  Pada masa uroboric ini hingga individu berusia 20-22 bulan merupakan masa penting hubungan ibu-anak dan pembentukan diri individu, yang disebut Neuman sebagai primal relationship.  Dalam pandangan ahli social learning maka apa yang dilakukan oleh ibu terhadap anaknya merupakan proses yang diadopsi oleh si anak melalui proses social-modelling.   Bagaimana cara ibu mengasuh, apakah dengan penuh kelembutan dan kasih sayang atau apakah dengan kasar dan amarah serta penolakan akan membentuk perilaku manusia muda tersebut. 

Begitu penting peran keluarga khususnya ibu dalam membentuk karakter anak sejak dini bahkan sejak ia di dalam kandungan. Keluarga memiliki peran yang besar disamping sekolah dalam memberikan pengetahuan tentang nilai baik dan buruk kepada anak-anaknya.  Keluarga pulalah wadah dimana anak dapat menerapkan nilai-nilai yang diajarkan di sekolah, maupun di institusi keagamaan.

Solusi dari masalah anak-anak di Indonesia adalah dengan jalan mengembalikan fungsi keluarga sesuai nilai-nilai ajaran moral dan agama. Kedua nilai ini lebih bersifat mapan dan karena negara ini berlandaskan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga sangat wajar nilai-nilai agama menjadi rujukan utama rakyat  Indonesia

Fungsi keluarga akan berjalan dengan baik dimulai dari pembenahan kualitas calon pasangan suami istri, calon ayah dan ibu, dan suami istri. Mereka  hendaklah diberikan pembinaan dan pembekalan memadai supaya paham betul hak dan kewajiban sebagai seorang ayah dan ibu terhadap anak. Disamping memahami tangggung jawab mereka dalam melindungi hak-hak anak-anak mereka. Negara khususnya Departemen Agama memfasilitasi segala upaya pengembalian fungsi keluarga terutama ibu pada posisinya  semula.
By Aris Solikhah

-------------------------------
He he he aku menemukan tulisanku sendiri dipajang di blog orang, masya Allah,.. Opini ini pernah dimuat di Radar Bogor..










Aku kira... aku perlu juga memajang tulisan-tulisan hasil karyaku yang belum dimuat.....Bagi beberapa orang yang pernah membaca tulisanku atau kuminta komentarnya, tulisan ini berat.. bagiku tulisan ini adalah tulisan yang diramu dari ramuan berbagai sumber yang membuatku  berpikir lumayan keras... tetapi aku lega melakukannya. Bukankah memahami fakta juga akan mendapat pahala disisi Allah, karena kita bisa sedikit mengurai masalah kehidupan.....Seorang mujtahid adalah seorang pemikir... jika aku belum bisa banyak memahami agama... biarlah aku belajar memamah fakta...


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Liberalisasi Tanaman Pangan, Solusi Krisis Pangan?

Oleh : Aris Solikhah

Menurut  pantauan Badan Pertanian dan Pangan dunia (Food  and Agriculture  Organization  /FAO), sebanyak 36 negara  (termasuk Indonesia ) terkena krisis pangan akibat  kenaikan-kenaikan harga komoditas pangan akhir –akhir ini. Kenaikan harga komoditas tak hanya menyebabkan tambahan beban sangat besar terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi juga berdampak negatif terhadap Indonesia minimal pada tiga hal.

Pertama, tingginya inflasi yang dipicu kenaikan harga komoditas, baik produk primer, pangan, maupun migas. Kedua, naiknya inflasi karena ekspektasi (expected inflation) dan ini di luar kendali Bank Indonesia. Ketiga, memicu distorsi harga antarkomoditas yang bisa menimbulkan kelebihan investasi di sektor komoditas. (Kompas, 14/3). Krisis pangan ini  diperparah dengan banjir , kegagalan panen, gempa, dan tanah longsor.

Situs Financial Times mencatat terjadi kenaikan harga beras  yang menekan Asia - yang lebih 2,5 miliar populasinya bergantung pada beras. Harga beras dunia terus mengalami kenaikan hingga ke level tertinggi dalam 20 tahun terakhir menandakan inflasi pangan dunia.  Harga beras Thailand, yang menjadi indikator global, pekan lalu naik menembus level 500 dollar AS per ton,  sehingga memaksa negara-negara importir untuk mengamankan pasokan mereka. Direktur Institut Kajian Beras Internasional (IRRI) Robert Zeigler, mengatakan, para pengambil keputusan (pemerintah) harus memperhatikan situasi ini, sebab dikhawatirkan kelangkaan beras bisa menyulut kerusuhan.   Hal serupa terjadi pada komoditas kedelai, gandum, minyak goreng, bumbu-bumbu dapur dan produk pertanian lainnya.

 

Kenaikan harga pangan pokok dunia telah menyebabkan kenaikan 18 persen harga pangan di Cina, 13 persen di Indonesia dan Pakistan, 10 persen di Amerika Latin, Rusia, India dan lain-lain.  Badan Pusat Statistika (BPS)  Desember 2007 mengumumkan  indeks harga konsumsi rumah tangga di pedesaan naik 2,10 persen dibandingkan dengan indeks November 2007. Indeks harga konsumsi rumah tangga itu menunjukkan besarnya inflasi pedesaan. Pada saat  sama, inflasi umum yang didasarkan pada survei di 45 kota tercatat sebesar 1,10 persen. Inflasi pedesaan yang lebih tinggi dari inflasi umum menunjukkan, masyarakat di pedesaan lebih terpukul oleh kenaikan harga konsumsi.

 

 Berdasarkan laporan  Global Information and Early Warning System FAO, Indonesia  termasuk negara-negara yang membutuhkan bantuan luar negeri untuk mengatasi krisis pangan tersebut. Bahkan, Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi  mengatakan cadangan pangan Indonesia  berada di titik terendah. Beberapa waktu lalu, dalam  Growing Demand on Agricultura and Rising Prices Commodity di Roma, FAO menambah kriteria negara rawan pangan (vulnerable country). Negara berkembang yang masuk kategori rawan pangan inilah yang paling telak terkena pukulan dari kenaikan harga komoditas pangan dunia. Patut disyukuri Indonesia tidak terkategori negara  rawan pangan. Namun  30 persen dari jumlah penduduknya kekurangan gizi, perlu perhatian khusus dan menjaga kemungkinan terjadinya krisis pangan.

 

Liberalisasi Tanaman Pangan

 

Untuk menghadapi krisis pangan dan kenaikan komoditas,  Departemen Pertanian saat ini sedang menyusun kerangka kebijakan untuk mendorong investasi seluas-luasnya pada sub sektor tanaman pertanian. Sub sektor yang selama ini menjadi basis usaha petani gurem.  Kebijakan tersebut mengacu  Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007  Lampiran II  yang menyebutkan komoditas tanaman pangan masuk dalam kategori bidang usaha dengan kepemilikan asing dibatasi. Budidaya padi, jagung, ubi kayu, dan jenis tanaman pangan lain dengan luas lebih dari 25 ribu hektar kepemilikan asing maksimal 95 persen. Persoalan permodalan dan lahan memang sering menjadi kendala utama pengembangan usaha pertanian Indonesia. Diharapkan dari kebijakan ini produksi terdongkrak, sehingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sekaligus  ekspor komoditas  -terutama jagung, beras, kedelai (biji-bijian), minyak sawit- meningkat.

Dalam pembuatan kerangka kebijakan, pemerintah perlu memperhatikan  kejelasan penggunaan dan kepemilikan lahan. Lahan yang diperbolehkan investasi  asing  apakah berasal dari pembelian lahan-lahan produktif petani, atau konversi lahan kehutanan. Apalagi dengan terbitnya  Peraturan Pemerintah terbaru No 2  tahun 2008   tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan, membuka peluang usaha komersial di lahan  konservasi kehutanan. Kejelasan ini semata-mata demi melindungi petani kecil dan mencegah desforestasi  yang lebih luas.  Pemerintah juga hendaknya mendahulukan dan memudahkan birokrasi investor dalam  negeri untuk menanamkan modalnya.

 

Sebab, membanjirnya  investor asing di sektor komoditas tanaman pangan, membawa konsekuesi tragis bagi petani. Tanpa subsidi pertanian dan modal ’apa adanya’ petani akan bersaing langsung dengan investor asing dan  kekuatan pasar dunia. Berdasarkan kesepakatan agreement on agriculture  World Trade Organization (WTO), ditargetkan tahun 2015 secara resmi pasar bebas diberlakukan. Segala hambatan perdagangan (trade barrier) dunia diminimalisir. Negara-negara yang tergabung dalam WTO didorong seluas-luasnya membuka akses pasar domestik dan dunia. Seluruh komoditas dan jasa vital bebas keluar  masuk negri untuk diperdagangkan.

 

Tingginya permintaan komoditas pasar dunia, gerakan energi alternatif (biofuel) Eropa dan United Stated (US), tawaran harga yang lebih menarik dan  keinginan mendapatkan laba sebesar-besarnya, akan mendorong investor asing akan memilih mengekspor komoditasnya. Dibandingkan mereka menjualnya di pasar domestik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.  Kebijakan liberalisasi tanaman pangan ini janganlah sampai mengulang sejarah kelam penjajahan Belanda, Inggris, Portugal dan Jepang dimasa lalu, dengan kemasan modern serta legal.

 

 Di masa silam, Indonesia hanya menjadi transit dan penyedia bahan baku negeri lain. Menyisakan kemiskinan akut, malnutrisi, dan kelaparan rakyat Hindia Belanda.   M.C Riclefs dalam buku  A History of Modern Indonesia Since Century 1200 menulis  pada taun 1930 saja, komoditi-komoditi  ‘ekspor’ penting Indonesia  (kopi, kopra, minyak bumi, timah, karet, gula, teh, ubi kayu, dan tembakau)   mencapai jumlah sekitar 930,5 juta gulden. Lalu berapa jumlah laba negeri Belanda dan Eropa melalui Vereenigde Oost –Indische Compagnie (VOC) serta Royal Ducth Shell selama  3,5 abad ke belakang menjajah negeri ini? Tak terhitung jumlahnya. Investor asing hanya  meminjam tanah subur, memilih menanam tanaman pangan sesuai kepentingan industri dan pasar dunia saja, bukan kebutuhan dalam negeri Indonesia. Dahulu melalui program ‘tanam paksa’ petani Nusantara kalah bersaing  dan menderita kelaparan merata. Sekarang, apakah kita akan menjadi buruh di negeri sendiri dengan  Upah Minimun Regional (UMR) untuk sekedar menyambung hidup.

 

Sisi lain, program kerjasama antara perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan corporate memungkinkan investor asing membeli kekayaan intelektual berupa hasil-hasil penelitian diversifikasi pangan yang  dikembangkan anak negeri dan  selama ini kurang laku. Hasil-hasil penelitian yang dikembangkan, sejatinya sebagai solusi krisis pangan malah dikomersialkan karena keterbatasan dana dan promosi.

 

Akhirnya, liberalisasi tanaman pangan jika tidak disikapi dengan kebijakan yang arif, menyebabkan program-program menuju ketahanan dan kemandirian pangan sebatas jargon tanpa hasil.




Revitalisasi dan Reorientasi Penelitian Indonesia

Oleh :

Aris Solikhah
Alumni Institut Pertanian Bogor

Pro dan kontra keberadaan Naval Medical Research Unit No-2 (Namru-2) di Indonesia patut menjadi cermin dunia penelitian Indonesia. Sudah seharusnya penelitian strategis dikelola peneliti dalam negeri.

Penelitian memegang peranan penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Penelitian juga menjadi jalan keluar masalah.

Perhatian pemerintah terhadap penelitian dan pendidikan menjadi ukuran kemajuan serta daya saing suatu bangsa. Pertumbuhan ekonomi Cina yang luar biasa dalam 10 tahun terakhir ternyata buah dari reformasi pendidikan yang dilakukan pemerintah pada awal 1950-an.

Pemerintah Cina tak segan-segan mengalokasikan dana pendidikan yang cukup besar, sekitar tiga persen dari gross domestic product (GNP) atau 300 miliar rimimbi untuk pengembangan riset di tiap universitas. Di Singapura anggaran penelitian dua persen dari GDP.

Tidak satu pun negara maju saat ini yang memiliki belanja nasional untuk penelitian dan pengembangan di bawah tiga persen. Tertinggi di dunia adalah Norwegia, yaitu 4,3-4,5 persen.

Di Indonesia dengan alasan menekan biaya pengeluaran negara akibat defisit berjalan, pada 2008 ini pemerintah memangkas anggaran seluruh instansi sebesar 15 persen. Alih-alih menambah anggaran dana penelitian, pemerintah malah menurunkan menjadi 0,03 persen GDP.

Anggaran itu pun yang harus dibagi pada sembilan lembaga pemerintah nondepartemen di lingkungan Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT), yaitu Bakosurtanal, Bapeten, Batan, BPPT, BSN, LAPAN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), PP-IPTEK, dan Lembaga Eykman. Adapun Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyiapkan anggaran Rp 323 miliar untuk membiayai hibah penelitian kompetisi dan fundamental bagi perguruan tinggi pada 2008.

Dana penelitian Diknas ini diperebutkan 317 perguruan tinggi. Terbatasnya dana, sarana prasarana, kurangnya penghargaan pada peneliti dan aplikasi hasil penelitian mendorong peneliti Indonesia hijrah ke negara lain.

Tidak sedikit peneliti Indonesia memilih berkarier di luar negeri. Selain itu, keterbatasan dana penelitian di berbagai bidang publik, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, industri, membuka peluang donatur dari lembaga asing atau swasta (perusahaan atau multinasional) menggandeng lembaga pemerintahan, penelitian, dan perguruan tinggi.

Tema dan orientasi penelitian harus mendapat restu donatur. Tema ini kadang tak memprioritaskan kepentingan publik, lebih mengutamakan kepentingan pasar dan tak jarang bersifat politis strategis.

Bila sangat bermanfaat bagi masyarakat, tak mudah diakses murah. Hasilnya, sering juga memunculkan masalah baru yang kontraproduktif, bukan memecahkan masalah masyarakat, tetapi memicu persoalan baru dan menimbulkan keresahan. Ini terjadi karena tidak adanya orientasi dan prioritas penelitian yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Para donatur mendapatkan hasilnya dengan mudah dari pelaporan penelitian. Donatur mustahil memberikan dana percuma tanpa motif atau keuntungan. Lembaga profit umumnya mematok slogan tak ada makan siang gratis .

Bisa pula perusahaan atau lembaga konsultan paten menggali ide-ide kreatif penelitian melalui berbagai lomba inovasi, tawaran dana penelitian skala mikro kepada masyarakat umum. Hasil penelitian prematur itu dilaporkan ke pihak penyumbang dana. Selanjutnya, mereka memodifikasi metode atau komoditasnya dan mengklaim hasil penelitian tersebut sebagai temuannya dan mematenkannya.

Sebuah perusahaan kemungkinan besar mengomersialkannya dalam bentuk massal, lalu dijual kembali ke publik. Sebenarnya tak masalah lembaga swasta melakukan ini dengan maksud filantropis semata, bukan untuk komersial.

Hal ini pernah menimpa petani sederhana di Purworejo. Penelitiannya ditawar sebuah perusahaan Rp 1 miliar. Petani dihadapkan pada kegamangan.

Satu sisi dia membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Tapi, di sisi lain penghargaan pemerintah kurang terhadap hasil penelitian. Apalagi hasil penelitian dari orang atau lembaga yang dianggap tidak memenuhi persyaratan peneliti berdasarkan UU No 29 Tahun 2001 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Revitalisasi dan reorientasi
Untuk menggiatkan penelitian dalam negeri, perlu revitalisasi dan reorientasi penelitian. Pengembangan penelitian lebih diorientasikan pada penyelesaian masalah vital masyarakat, bukan komersial atau kepuasan intelektual.

Pemerintah hendaknya melakukan pemetaan skala prioritas masalah. Setelah itu, pemerintah membagi tugas penelitian berdasarkan tema masing-masing kompetensi lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, dan swasta nonprofit. Penelitian terkait kebutuhan pokok, yakni pangan, papan, sandang, dan kesehatan lebih diprioritaskan. Tapi, tetap tak mengesampingkan penelitian yang mendukung kekuatan militer dan stabilitas energi dalam negeri.

Sebisa mungkin pemerintah menghindari kerja sama strategis dengan perusahaan atau asing. Ini demi melindungi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, dan kekayaan intelektual yang strategis, di samping menjaga agar hasil penelitian tidak disalahgunakan untuk kepentingan politis yang merugikan masyarakat atau mengancam kedaulatan bangsa.

Tukar-menukar informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan hasil penelitian antarnegara bisa dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat strategis ideologis dan kedaulatan negara. Dalam rangka menuju kemandirian bangsa, penghargaan peneliti dalam negeri ditingkatkan.

Hasil karya peneliti dihargai dengan nominal tinggi. Ini mendorong peneliti agar giat meneliti sekaligus menahan mereka berpaling ke luar negeri.

Patut disadari, peneliti adalah aset negara yang vital. Kalau perlu kita bisa mengadopsi penghargaan Khalifah Umar bin Khattab dalam menghargai para peneliti, yakni memberikan emas seberat buku yang dibuat peneliti. Atau membuat ketentuan setara dengan penghargaan tersebut untuk setiap kekayaan intelektual warganya.

Penyebarluasan, sosialisasi kekayaan intelektual dilakukan sepenuhnya oleh negara. Masyarakat umum boleh mengakses ilmu, informasi, mencontek teknologi terbaru, bahkan mengembangkan dari penelitian yang sudah ada, tanpa takut dihukum. Mereka boleh memfotokopi buku, membajak hasil karya penelitian, tetapi tak boleh mengklaim temuan orang lain menjadi miliknya.

Untuk melindungi keanekaragaman varietas lokal, pemerintah bisa membangun bank plasma nutfah untuk masing-masing komoditas. Diharapkan dari kebijakan ini, kemandirian dan kebangkitan bangsa tercapai.

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=332412&kat_id=16 (Republika/4/5/2008)


Blog EntryAntara Hak Anak dan Kewajiban IbuJul 24, '07 11:47 PM
for everyone

Antara Hak Anak dan Kewajiban Ibu

Oleh : Aris Solikhah *)

 

Anak adalah permata bagi keluarga, calon generasi suatu bangsa yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa datang. Sungguh sangat memprihatinkan  nasib anak-anak ini di zaman sekarang. Berbagai tekanan mental, ekonomi, psikologi dan sosial  menghimpit kehidupan mereka. Tindakan kekerasan, perdagangan, pemerkosaan, pelecehan seksual, kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan dan moral anak-anak sudah jamak kita dengar di pemberitaan media masa.

 

Tercatat, terjadi tindakan kekerasan terhadap anak  menurut Pusdatin Perlindungan Anak Indonesia tahun 2005 seanyak 736 kasus Dari jumlah itu, 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis. Sedangkan jumlah kasus penelantaran anak sebanyak 130 kasus

Saat ini terdapat lebih 3 juta anak yang memiliki pekerjaan berbahaya. Diperkirakan terdapat 100.000 perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan setiap tahunnya, kebanyakan sebagai pekerja seks komersial di Indonesia dan luar negeri.

Berdasarkan laporan organisasi kesehatan sedunia WHO, konon ada 10 juta anak-anak per tahun di seluruh dunia meninggal dunia sebelum mencapai usia lima tahun.

Dari aspek pendidikan, sekira 1,8 juta anak SD berusia 7 s.d. 12 tahun, dan 4,8 juta anak usia 13 s.d. 15 tahun, tidak bersekolah. 26 juta anak usia SD putus sekolah. Jumlah anak usia di atas 10 tahun yang tergolong buta huruf saat ini masih berjumlah 16 juta anak. (Pikiran Rakyat, 10/10/2006)

Yang memprihatinkan hasil Konsultasi Anak tentang Kekerasan terhadap Anak di 18 provinsi dan nasional baru-baru ini mengungkapkan bahwa penganiayaan dan kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak, baik di sekolah, rumah, di institusi masyarakat dan negara. Keluarga sebagai  sumber kasih sayang, tempat perlindungan,  pendidikan dini, tak berfungsi sebagaimana semestinya.

Hak Anak

 

Pada tahun 1990, perwakilan Indonesia  telah ikut serta menandatangani ratifikasi  Konvensi Hak Anak (KHA) berisi pengaturan perlindungan anak. Dengan adanya ratifikasi ini, Indonesia mau tidak mau, berkewajiban melaksanakan kesepakatan-kesepakatan tindak lanjut dan memenuhi hak hak anak sesuai butir-butir konvensi.

 

 

Sebagai bentuk tanggungjawab ratifikasi KHA ini pemerintah kemudian mensahkan  UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subtansi UU No.23 tahun 2002 diadopsi penuh dari Konvensi Hak Anak  Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. Mungkin maksud dikeluarkan UU No. 23 tahun 2002 ini bertujuan baik, namun kita juga harus arif dan bijak dalam menyikapi kondisi penduduk dan nilai-nilai yang hidup melingkupinya. Subtansi KHA belum tentu cocok dengan situasi dan nilai-nilai masyarakat dimana ia diterapkan. Khususnya Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.

            Dalam UU tersebut disebutkan bahwa hak anak antara lain dibesarkan, diasuh, dilindungi dari kekerasan dan diskiminasi.   Pasal 13 ayat 1 berbunyi  setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan,  penganiayaan,  ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Batasan definisi kekerasan fisik, psikologis, diskriminasi, ketidakadilan masih bias, relative dan sangat subjektif.

 

Selaras dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 5, 6, dan 7 maka orangtua anak yang melakukan upaya edukasi moral dan agama  melalui suatu tindakan fisik (mencubit, menjewer, memukul ringan dsb.) ke tubuh  sang anak dan anggapan ancaman psikologi akan terjerat hukum.

Padahal kita memahami bahwa seorang anak sebelum baligh umumnya tak bisa membedakan suatu kebaikan dan keburukan. Misalnya, dalam ajaran Islam  seorang anak pada usia 10 tahun tak mau melakukan shalat lima waktu, maka orangtuanya diperbolehkan memukul untuk mendidik dan mendisiplinkan diri. Jika sang anak merasa mengalami kekerasan, sesuai dengan  UU no 23 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 2 dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman. Tentu saja, pasal ini kontradiktif dengan pasal  6 dan 7. Sengaja atau tidak, bisa merenggut hak dan kewajiban orangtua -terutama hak asuh ibu- untuk mengasuh anaknya sesuai agamanya terenggut. UU ini perlu penjelasan lebih lanjut.

 

Pasal lain yang patut dikritisi adalah   pasal 74 yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen”. Berdasarkan pasal 74 ini, pada tanggal 20 Juli 2004 Menteri Pemberdayaan Perempuan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang beranggotakan sembilan orang. Pembentukan ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No: 77 tahun 2003 dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Sesuai dengan amanat UU No: 23 tahun 2002 pasal 75 ayat (2), ke sembilan anggota KPAI tersebut merupakan wakil dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan wakil dari kelompok masyarakat yang kesemuanya terpilih melalui proses seleksi.

Tim KPAI inilah yang bertugas mengindentifikasi hal-hal yang dianggap sebagai bentuk tindakan  diskriminasi, cakupan hak anak dan kekerasan  terhadap anak. Hasil temuan KPAI juga sangat mempengaruhi keputusan pengadilan tentang pengalihan  hak pengasuhan anak, terutama dalam kasus-kasus perceraian dan kasus yang dianggap diskriminasi anak. KPAI mempunyai hak melakukan suatu tindakan yang dianggap tepat untuk melidungi psikologi jiwa dan fisik anak bahkan tanpa seizin orangtuanya.  Seolah-olah indepedensi dan kinerja  KPAI sebagai pengawal dan pengawas  UU No: 23 tahun 2002  melampaui kewenangan dan hak orangtua terhadap anak mereka.

Mengembalikan Fungsi  Keluarga dan Ibu

           

Begitu penting peran keluarga khususnya ibu dalam membentuk karakter anak sejak dini bahkan sejak ia di dalam kandungan. Keluarga memiliki peran yang besar disamping sekolah dalam memberikan pengetahuan tentang nilai baik dan buruk kepada anak-anaknya.  Keluarga pulalah wadah dimana anak dapat menerapkan nilai-nilai yang diajarkan di sekolah, maupun di institusi keagamaan.

 

Solusi utama dari masalah anak-anak di Indonesia adalah   dengan jalan mengembalikan fungsi keluarga sesuai nilai-nilai ajaran moral dan agama. Kedua nilai ini lebih bersifat mapan dan karena negara ini berlandaskan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga sangat wajar nilai-nilai agama menjadi rujukan utama rakyat  Indonesia. Subtansi UU tentang Perlindungan  Anak pun  hendaknya disesuaikan dengan nafas Pancasila yang religius.

 

 

*) penulis adalah Pemerhati Keluarga dan Anak

 

Dimuat Radar Bogor Senin (23/7/2007)


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help